TAMIANG LAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur (Bartim), bersama Inspektorat Bartim, Kasi PMD Kecamatan se-Bartim, Tenaga Ahli P3MD Bartim, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Bartim, mengadakan rapat koordinasi untuk menyepakati jadwal penyaluran Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di aula pertemuan DPMDSos setempat pada Rabu (15/5/2024).
Rapat koordinasi yang dibuka oleh Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, melalui Sekretaris Cristian Pantamei, juga membahas pembuatan surat pertanggungjawaban keuangan tahap I yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan, penegasan pembayaran pajak desa, dan hal-hal penting lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, yang dibacakan oleh Sekretaris Cristian Pantamei, mengatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dalam setiap kegiatan dan pertanggungjawaban desa yang didampingi.
“Sehingga hasil laporan kepada pemerintah kabupaten dan pusat sama dan sesuai dengan permintaan yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi ini juga untuk menyepakati penyaluran tahap II, baik DD, ADD, maupun DBHPRD untuk kegiatan desa.
“Untuk penyaluran tahap II, realisasi Dana Desa (DD) tahap I sudah dilaksanakan 80 persen, SPJ selesai dan diserahkan kepada pemerintah kecamatan secara tertulis dengan bukti fisik, rekonsiliasi aset desa tahun 2023 selesai, dan pajak tahap I serta sisa pajak tahun 2023 sudah disetor,” jelasnya.
Cristian juga menekankan pentingnya koordinasi dengan OPD terkait jika ada permasalahan.
“Kesepakatan bersama Inspektorat dan pemerintah kecamatan adalah untuk tetap berkoordinasi dalam melakukan audit, agar setiap permasalahan di desa dapat dibina bersama,” katanya.
Cristian meminta agar TA, PL, dan PLD P3MD membantu dalam pemetaan permasalahan serta penyelesaian pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa diukur dari kemampuan aparatur desa dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa, serta dalam tata kelola keuangan yang baik dan tertib.
“Pendampingan dari pihak pendamping lokal desa, pendamping desa, dan tenaga ahli P3MD sangat penting dalam memantau dan melakukan monitoring serta evaluasi kepada desa bersama pemerintah kecamatan dan daerah,” terangnya.
Cristian juga menambahkan bahwa APBDes berfungsi sebagai dokumen hukum yang menjamin rencana kegiatan dan mengikat pemerintah desa serta semua pihak terkait.
“APBDes juga memastikan tersedianya anggaran yang pasti sehingga kelayakan hasil kegiatan dapat dipastikan secara teknis,” jelasnya.
“Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa,” tutupnya. (cak)
610 total, 3 kali dibaca hari ini